Pengertian Due Diligence Report

DUE DILIGENCE REPORT
Due diligence merupakan istilah yang digunakan untuk konsep yang melibatkan baik itu kinerja investigasi sebuah bisnis, maupun kinerja suatu aktivitas yang memiliki ‘standard of care’ tertentu. Laporan due diligence ini bisa saja menjadi sebuah ‘legal obligation’, tetapi seringnya dilakukan secara sukarela.

Due dilidence juga bisa mengacu pada aktivitas yang berkelanjutan pada manajemen investasi dana untuk mengukur tingkat operasi, solvency, maupun kepercayaan terhadap manajer perusahaan dimana dana tersebut diinvestasikan, atau kinerja manajer untuk mencapai target perusahaan.

Hasil-hasil dari investigasi ini disiapkan dalam bentuk laporan due diligence, yang memuat informasi mengenai pelaksanaan due diligence yang telah terjadwal sedemikian rupa, serta ruang lingkup analisis mengenai target dan resiko yang terkandung di dalamnya. Contohnya, target dalam laporan diligence adalah keinginan untuk akuisisi. Maka analisisnya akan menjabarkan mengenai kondisi keuangan perusahaan dan prospeknya (termasuk asetnya), kontrak dengan klien maupun supplier, legal risk, pajak, karyawannya, sistem teknologi informasi, maupun segala sesuatu yang berhubungan dengan perusahaan tersebut.

Tujuan dari laporan due diligence ini adalah memperbolehkan pihak luar untuk mengetahui segala sesuatu yang dianggap perlu untuk diketahui yang berhubungan dengan target due diligence tersebut. Selain itu, dapat digunakan sebagai penilaian dalam investasi, karena laporan ini memuat informasi positif mengenai perusahan, kemudian dipublikasikan kepada umum.